You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tanggung Penghuni Rusun Tak Mampu
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tanggung Biaya Penghuni Tak Mampu Bayar Rusun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggung biaya warga yang tidak sanggup membayar retribusi sewa rumah susun (rusun). Namun sebelum itu, warga yang kesulitan membayar sewa rusun harus didata ulang agar tidak salah sasaran.

Sudah diatasi kok. Ada beberapa yang memang nggak mampu, karena memang orang tua. Kami bayarin

"Sudah diatasi kok. Ada beberapa yang memang nggak mampu, karena memang orang tua. Kami bayarin," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu (11/5).

Basuki menyampaikan kelonggaran yang diberikan Pemprov DKI harus tepat sasaran. Warga mampu yang tidak membayar retribusi sewa rusun akan diberikan teguran. Jika tetap membandel maka akan dikeluarkan dari rusun.

Pasar Rakyat akan Digelar di Rusun Rawa Bebek

"Tergantung, kalau kamu mampu tapi nggak bayar akan dikeluarkan. Kalau memang nggak mampu kami bayarin. Makanya harus didata lagi," ucapnya.

Seperti diketahui sedikitnya 38 Kepala Keluarga (KK) penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, menunggak pembayaran retribusi bulanan. Terhitung dari pertama masuk rusun pada Desember 2015 lalu, penghuni tersebut belum pernah membayar retribusi senilai Rp 300 ribu per bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4716 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye999 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye881 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati